Wakapolri: Jonru Terbukti Kesalahannya, Makanya Ditahan

Polisi menahan Jon Riah Ukur Ginting . Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka. Polisi yang melakukan pemeriksaan melakukan penahanan karena menemukan bukti kuat, Jonru melakukan pidana UU ITE. "Ya pasti terbukti kesalahannya , makanya ditahan. Enggak mungkin kalau ditahan kalau enggak salah," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Jakarta, Jumat (29/9). Jonru diperiksa sejak Kamis (28/9) sore. Dia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka. Jonru dijerat pidana pasal 28 UU ITE yang ancamannya di atas lima tahun penjara . Dia dilaporkan Zakir Rasyidin pada Senin (4/9) dan Muannas Alaidid pada 31 Agustus lalu. Jonru dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian. Muannas Alaidid beserta saksi pegiat media sosial Guntor Romli dan Slamet Abidin telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan, Rabu (13/9) lalu. Muannas juga telah memberikan bukti-bukti postingan yang dianggap mengandung unsur SARA....