Pasca-Putusan Praperadilan, Wartawan Sulit Cek Kondisi Novanto di RS


JAKARTA, - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, dikabarkan masih dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara sejak sekitar dua minggu lalu.
Novanto disebut menderita sejumlah penyakit hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Usai putusan sidang praperadilan membatalkan status tersangka Novanto, Kompas.com mencoba menyambangi RS tersebut untuk mencari informasi mengenai perkembangan kesehatan Setya.
Pantauan di lokasi pada Jumat (29/9/2017) malam, penjagaan pihak Rumah Sakit Premier terbilang ketat. Pihak keamanan RS Premier Jatinegara melarang sejumlah wartawan yang ingin melakukan peliputan untuk masuk atau duduk di bangku yang ada di lobi gedung.
Pihak keamanan RS membatasi area bagi awak media hanya sampai depan pintu masuk RS yang berada di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur itu.
Salah seorang wartawati media nasional yang enggan disebutkan namanya menuturkan, sejak hari pertama Setya masuk rumah sakit, dirinya sudah ditugaskan melakukan peliputan di RS Premier.
Namun, dia merasa kesulitan melaksanakan tugas lantaran ketatnya penjagaan pihak keamanan.
"Iya, sudah dari awal ditugaskan ke sini," kata dia.
Ia mengatakan, beberapa hari sebelumnya masih bisa duduk-duduk di ruang tunggu yang ada di lobby gedung. Hal itu, menurut dia, karena identitas dirinya sebagai wartawan tidak ketahuan oleh pihak keamanan.
Namun, perlakuan berbeda diterimanya pada malam hari ini. Ia mengatakan, ketika tengah duduk di bangku lobby, pihak keamanan menghampiri dan meminta untuk tidak berada di lobby gedung.
"Intinya, dari awal media enggak boleh (masuk), cuma kalau media online enggak ketahuan (identitasnya), jadi dibiarin. Sekarang enggak bisa menunggu di lobby," kata dia.
Hingga sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah awak media televisi dan berita online masih menunggu di depan RS Premier Jatinegara.
Mereka ingin memastikan ada atau tidaknya kolega Setya yang berkunjung ke RS Premier Jatinegara, khususnya setelah Hakim Cepi Iskandar membebaskan Novanto dari jerat hukum.
Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi dalam persidangan.


-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.120.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.600.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.200.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandiaga Minta Perkuat Kerukunan Beragama

Netter 'Mendadak Miskin' Mendengar Pernyataan Fredrich Soal Hidup Mewah, Ini Reaksi Mereka

Berkenalan dengan Pratu Daniel, Pengawal Jokowi yang Mencuri Perhatian