Wakapolri: Jonru Terbukti Kesalahannya, Makanya Ditahan


Polisi menahan Jon Riah Ukur Ginting. Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka. Polisi yang melakukan pemeriksaan melakukan penahanan karena menemukan bukti kuat, Jonru melakukan pidana UU ITE.
"Ya pasti terbukti kesalahannya, makanya ditahan. Enggak mungkin kalau ditahan kalau enggak salah," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Jakarta, Jumat (29/9).
Jonru diperiksa sejak Kamis (28/9) sore. Dia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka. Jonru dijerat pidana pasal 28 UU ITE yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
Dia dilaporkan Zakir Rasyidin pada Senin (4/9) dan Muannas Alaidid pada 31 Agustus lalu. Jonru dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Muannas Alaidid beserta saksi pegiat media sosial Guntor Romli dan Slamet Abidin telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/9) lalu. Muannas juga telah memberikan bukti-bukti postingan yang dianggap mengandung unsur SARA. Bukti tersebut sudah diberikan kepada penyidik dan tinggal dilakukan penyelidikan
Pengacara Jonru dari LBH Bang Japar sebelumnya menyampaikan kalau kliennya akan melakukan praperadilan.


-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.115.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.575.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.300.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandiaga Minta Perkuat Kerukunan Beragama

Netter 'Mendadak Miskin' Mendengar Pernyataan Fredrich Soal Hidup Mewah, Ini Reaksi Mereka

Berkenalan dengan Pratu Daniel, Pengawal Jokowi yang Mencuri Perhatian