SPDP Bocor, Apakah Setya Novanto Sudah Jadi Tersangka E-KTP?


Dalam SPDP yang keluar tanggal 3 November 2017 tersebut, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Pria yang biasa disebut Setnov itu dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dengan viralnya foto tersebut, pimpinan KPK tak memberikaan respons sama sekali saat dihubungi Liputan6.com. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat merespons.

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi. Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata dia, Senin (6/11/2017).

Belum ada yang membenarkan bahwa Setya Novanto sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,6 triliun tersebut.

KPK sendiri, sebelumnya bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka saat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan. Namun hal tersebut bisa menjadi kelemahan bagi KPK. Mengingat, KPK pernah kalah dalam proses praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto.


-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.125.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.650.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.500.000

Untuk mendaftar,cukup klik gambar dibawah ini:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandiaga Minta Perkuat Kerukunan Beragama

Netter 'Mendadak Miskin' Mendengar Pernyataan Fredrich Soal Hidup Mewah, Ini Reaksi Mereka

Berkenalan dengan Pratu Daniel, Pengawal Jokowi yang Mencuri Perhatian