Muda Mudi Ditelanjangi dan Diarak, Ketua RT dan RW Ditangkap


Anggota Polres Kabupaten Tangerang kembali mengamankan dua warga sehingga kini totalnya enam warga yang dibekuk dalam perkara penganiayaan terhadap pasangan kekasih yang dituduh berbuat mesum di kontrakan RT 7, RW 3, Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Jadi enam orang. Tadi pagi kami tangkap tiga, sekarang bertambah, jadi enam orang," kata Kapolres Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Arif kepada Suara.com, Senin (13/11/2017).
Sabilul belum mau menjelaskan identitas pelaku.
"Mereka diduga ikut melakukan penganiayaan," katanya.
Malang nian nasib pemuda berinisial R yang sedang main ke kontrakan pacarnya, MA, pada Sabtu (11/11/2017), malam.
Mereka digerebek warga yang dipimpin ketua RT dan RW sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah digerebek dan seret ke luar dari rumah, R dan MA dipaksa untuk melepaskan pakaian, kemudian diarak.
"Iya keenam orang yang diamankan termasuk ketua RT dan ketua RW," kata Sabilul.
Polisi masih mencari warga yang merekam penganiayaan.
"Kami juga masih telusuri pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut," katanya.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.
Video sadistis berudasi 53 detik itu kini viral di media sosial. MA hanya bisa histeris ketika ditelanjangi. Sementara A duduk jongkok.


-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.125.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.650.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.500.000

Untuk mendaftar,cukup klik gambar dibawah ini:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandiaga Minta Perkuat Kerukunan Beragama

Netter 'Mendadak Miskin' Mendengar Pernyataan Fredrich Soal Hidup Mewah, Ini Reaksi Mereka

Berkenalan dengan Pratu Daniel, Pengawal Jokowi yang Mencuri Perhatian