Jaksa Agung Siapkan Upaya Banding Jika Buni Yani Banding


Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh Buni Yani setelah sidang putusan kasus ujaran kebencian.

Prasetyo menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengajukan upaya banding, jika Buni Yani melakukan langkah serupa.

"Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan banding, JPU-nya pun mengupayakan banding juga. Supaya kalau mereka kasasi, JPU masih bisa melakukan kasasi, jadi masih panjang waktunya," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Meski membuka peluang banding, Prasetyo menyampaikan, kasus Buni Yani sudah selesai setelah pembacaan vonis.

"Bagi kita semuanya sudah selesai meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," tambah Prasetyo.

Prasetyo mengaku lega atas putusan hakim terhadap Buni Yani yang dinyatakan bersalah telah melanggar UU ITE. Meskipun tidak sesuai tuntuan Jaksa.

"Bahwa Buni Yani ternyata alhamdulillah hakim sependapat dengan kita, bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan," beber Prasetyo.


-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.120.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.600.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.200.000

Untuk mendaftar,cukup klik gambar dibawah ini:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandiaga Minta Perkuat Kerukunan Beragama

Netter 'Mendadak Miskin' Mendengar Pernyataan Fredrich Soal Hidup Mewah, Ini Reaksi Mereka

Berkenalan dengan Pratu Daniel, Pengawal Jokowi yang Mencuri Perhatian