Setya Novanto Tak Akan Cabut Laporannya ke Polisi terkait Meme
Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan tak akan mencabut laporannya terhadap pemilik akun media sosial yang menyebarkan meme yang disebutnya mengandung unsur pencemaran nama baik.
"Iya pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," kata Setya Novanto usai menjadi saksi sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Setya Novanto mengatakan, saat ini ia menyerahkan sepenuhnya kasus meme ini kepada pihak kepolisian. Sebab, menurutnya belum ada alasan hingga saat ini untuk mencabut laporan.
"Sudah kita serahkan kepada pihak penyidik. Kita lanjutkan," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan NTT ini.
Beragam meme dan konten lain bermuatan sindiran terhadap Setya Novanto saat Setya Novanto dirawat di rumah sakit banyak beredar di media sosial. Novanto tak tinggal diam.
Pengacara Novanto, Yudha Pandu, melaporkan 32 akun media sosial ke Direktorat Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim yang diterima polisi pada 10 Oktober lalu, ada 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan.
Pemilik akun-akun itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan berupa pencemaran nama baik. Salah satu akun yang tertulis dalam laporan itu adalah akun Instagram milik Dyan Kemala Arrizzqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Salah satu akun lainnya adalah milik kader PKS.
Banyak kalangan yang menanggapi pelaporan Setya Novanto ke polisi itu terlalu berlebihan. Mereka memandang bahwa meme itu merupakan kritik bernada satire yang biasa ditujukan kepada pejabat publik.
-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.120.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.600.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.200.000
Untuk mendaftar,cukup klik gambar dibawah ini:
Komentar
Posting Komentar