Polisi Tangkap Lagi Penghina Jokowi di Media Sosial
Polda Jawa Tengah menangkap laki-laki berinisial SW (29) karena diduga menyebarkan kebencian kepada Presiden Joko Widodo. SW dianggap menyalahi Undang-undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (UU ITE) karena unggahannya lewat akun media sosial.
Selain menyudutkan Jokowi, SW juga menghina agama tertentu. Perbuatan itu dia akui dilakukan atas inisiatif pribadi.
"Saya kecewa dengan pemerintahan saat ini," ujar SW di kantor Ditreskrimsus Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/9) seperti dilansir dari laman resmi Multimedia Polri.
SW yang menganggap pemerintah saat ini berlaku semena-mena, merasa perlu melakukan pembelaan. Keinginan menyuarakan aspirasinya dia lontarkan lewat sosial media.
"Saya melakukan pembelaan dengan cara memosting di Facebook agar masyarakat tahu," sebutnya.
Laki-laki yang hanya mengenyam pendidikan hingga SMP, saat ini tidak bekerja. Dia pun menggunakan nama samaran Ari Wibowo saat menunggah hinaanya kepada Jokowi.
"Saya melakukan ujaran kebencian di Facebook dan mengupload (mengunggah) postingan di warnet, dan handphone," jelasnya.
Saat ini SW masih berada dalam tahanan. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Dapatkan Promo Deposit awal Khusus Sbobet Sebesar :
-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.125.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.650.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.500.000
Komentar
Posting Komentar