KY: Bisa Jadi KPK Kurang Cermat, atau . . .
JAKARTA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, berpendapat bahwa ada banyak faktor sehingga hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Misalnya, kata Aidul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang cermat dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya. Sehingga kemudian, hakim Cepi memenangkan pihak Setya.
"Bisa jadi saat penetapan status tersangka itu KPK belum menemukan bukti atau menggunakan bukti yang tidak tepat," kata Aidul di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Faktor lainnya, lanjut dia, bisa jadi karena ketidakcermatan hakim Cepi dalam mengambil pertimbangan putusan. Sehingga putusannya itu menjadi polemik.
"Jadi ketidakcermatan itu dipengaruhi oleh faktor di luar pengadilan. Misalnya ada dugaan Hakim kena suap, bisa saja itu. Tapi ini tidak bisa diputuskan tidak bisa diasumsikan sama sekali sebelum melakukan pemeriksaan," kata dia.
Aidul menambahkan, beberapa laporan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Cepi sudah diterima KY dan akan ditindaklanjuti.
"Kemarin jumat baru diputus. Senin (1/10/2017) itu mungkin baru mulai dikaji," kata Aidul.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017).
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memengkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.
Cepi menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.
-Depo Rp.100.000 Dapatnya Rp.120.000
-Depo Rp.500.000 Dapatnya Rp.600.000
-Depo Rp.1.000.000 Dapatnya Rp.1.200.000
Komentar
Posting Komentar